"Kita ikat dokter umum lalu kita sekolahkan, hanya itu solusi yang bisa kita lakukan. Mereka ikat tidak boleh keluar Garut, karena masyarakat kita itu sangat butuh dengan dokter spesialis. Padahal syaratnya bebas, mereka mau dar mana pun silahkan, ini kan PNS. Asal usianya dibawah 35 tahun sebagaimana Undang-undang atau aturan yang berlaku," kata Nurdin.***