KABAR PRIANGAN - Tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Garut diduga telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp1 miliar lebih. Kasus ini pun saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Adanya tiga oknum PNS di Garut yang terjerat kasus penggelapan uang koperasi sebesar Rp1 miliar lebih diungkapkan Kasi Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul. Terhadap ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan dan statusnya sudah menjadi terdakwa dan kasusnya sudah memasuki persidangan.
Dikatakannya, ketiga oknum PNS yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan tersebut yakni Dadan Hamdani, Yayah Rokayah, dan Komalawati. Sebelumnya, mereka menjabat sebagai kepala sekolah, bendahara, dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan.
Baca Juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Depan Rumah Dinas Bupati Garut
"Ketiganya melakukan permufakatan jahat sejak tahun 2018 hingga 2019 dengan melakukan penggelapan uang salah satu koperasi simpan pinjam di Kabupaten Bandung. Nilai uang yang mereka gelapkan mencapai Rp1 miliar lebih," ujar Jaya, Kamis, 14 Desember 2023.
Disebutkannya, dari hasil pemeriksaan diketahui kasus ini bermula saat Dadan Hamdani selaku kepala sekolah curhat kepada bendaharanya Yayah Rokayah. Saat itu Dadan mengaku tengah mengalami kesulitan masalah keuangan.
Yayah pun, tutur Jaya, kemudian menanggapi curhatan Dadan dengan memberikan informasi keberadaan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Bandung yang dapat meminjamkan uang dengan mengatasnamakan sekolah. Untuk jaminannya, bisa dengan pembayaran dana (BOS) biaya operasional sekolah.
Menurut Jaya, terdakwa Dadan pun langsung tertarik dengan informasi yang diberikan terdakwa Yayah dan ia berniat mengajukan pinjaman.
Yayah pun kemudian menyarankan agar Dadan segera membuat buku tabungan baru dan berpura-pura buku tabungan lama sudah hilang.