RSUD Sumedang Berlakukan Tarif Baru, Berikut Penjelasannya

- 2 Februari 2024, 16:28 WIB
RSUD Kabupaten  Sumedang memberlakukan tarif baru untuk setiap jenis pelayanan.
RSUD Kabupaten Sumedang memberlakukan tarif baru untuk setiap jenis pelayanan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang memberlakukan tarif baru untuk setiap jenis pelayanan yang diakses pasien umum (non BPJS) yang berobat ke RSUD Kabupaten Sumedang.

Untuk pasien BPJS perhitungan tarifnya tetap menggunakan INA CBGs (tidak terdampak kenaikan tarif baru).

Plt. Direktur RSUD Sumedang dr. H. Enceng, SpB, mengatakan untuk pemberlakuan tarif baru ini, salah satu yang menjadi pertimbangannya, yakni bahwa tarif yang lama berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Pada RSUD Kabupaten Sumedang, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi pada saat ini.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan Penyelenggara Pemilu dan Pemda Sumedang Jalin Kebersamaan Lewat Olahraga

"Dengan adanya perubahan aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, dimana untuk jasa pelayanan Kesehatan di RSUD menjadi bagian dari retribusi daerah yang mulai berlaku tanggal 4 Januari 2024," ujarnya.

"Adapun tarif baru yang diberlakukan untuk pasien umum, misalnya pelayanan rawat jalan (pelayanan poli klinik) dari Rp90.000 jadi Rp275.000, dan pelayanan IGG dari Rp150.000 jadi Rp250.000 (belum termasuk komponen yang lain),” ucapnya saat di temui di ruang kerjanya, Jumat 2 Januari 2024.

Menurutnya, dasar rasionalisasi tarif, meliputi tuntutan peningkatan mutu pelayanan pasien, serta meningkatnya biaya operasional yang tinggi pasca penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kalangan Disabilitas di Sumedang Dijamin Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024

Enceng menyampaikan dengan melonjaknya tingkat inflasi hingga 5,51 persen di tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 (1,87 persen) dan 2020 (1,68 persen). Meningkatnya UMR Kabupaten Sumedang sebesar 141 persen sejak tahun 2017. Meningkatnya tarif BBM sebesar 147 persen dan tarif daya listrik sejak tahun 2017.

Enceng menuturkan hal-hal lain yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif RSUD Sumedang, di antaranya tarif RSUD merupakan aspek yang diperhatikan oleh pemerintah dan diatur berdasarkan Permenkes dan Perda serta turunannya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x