RSUD Sumedang Berlakukan Tarif Baru, Berikut Penjelasannya

- 2 Februari 2024, 16:28 WIB
RSUD Kabupaten  Sumedang memberlakukan tarif baru untuk setiap jenis pelayanan.
RSUD Kabupaten Sumedang memberlakukan tarif baru untuk setiap jenis pelayanan. /kabar-priangan.com/DOK/

Kenaikan tarif bertujuan untuk membantu subsidi silang terhadap coverage kelas di bawahnya dengan bertambahnya kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit (alat medis, obat-obatan, fasilitas penunjang dan sebagainya).

Baca Juga: Sumedang Luncurkan City Branding untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Serta bertambahnya SDM dokter spesialis. Selama hampir 7 tahun belum ada penyesuaian tarif kembali. 

Enceng mengatakan untuk mempertimbangkan berlanjutnya kenaikan inflasi, tarif UMR, BBM dan TDL beberapa tahun ke depan sebesar ± 200 persen sejak tahun 2017, maka diperlukan acuan tarif yang sesuai dengan angka kenaikan tersebut.

Berdasarkan hasil mitigasi respon masyarakat, tarif mempertimbangkan dengan teliti aspek-aspek penyusunnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.

Baca Juga: Bos Persib Bandung Bicara Pilkada Sumedang 2024: Punya Uang Atau Tidak, Saya Dukung Anak

Kenaikan ditujukan sebagai acuan tarif untuk pasien umum non-BPJS. Saat ini, sekitar 90 persen pasien RSUD di dominasi oleh peserta BPJS. 

Dengan adanya kenaikan tarif umum, diharapkan akan merangsang masyarakat untuk mengikuti program kepesertaan BPJS. Maka dengan optimalnya kepesertaan BPJS, percepatan terhadap program Universal Health Coverage (UHC) di Sumedang dapat segera tercapai. 

"Untuk kenaikan tarif tentunya akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan, fasilitas dan kompetensi SDM di RSUD Sumedang secara simultan," ucapnya.

Baca Juga: PHRI Dukung Pemkab Sumedang Bangun Daya Saing Parawisata

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x