KPU Garut Pastikan Surat Suara Pemilu 2024 yang Sudah Tercoblos Tidak Digunakan

- 15 Februari 2024, 20:03 WIB
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyatakan surat suara yang ditemukan dalam kondisi sudah tercoblos di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Cisurupan, Garut dipastikan masuk kategori rusak dan tidak dipergunakan.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyatakan surat suara yang ditemukan dalam kondisi sudah tercoblos di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Cisurupan, Garut dipastikan masuk kategori rusak dan tidak dipergunakan. /kabar-priangan.com/DOK/

Ia pun menyatakan kerusakan yang terjadi pada surat suara itu diperkirakan tidak ada unsur kesengajaan. 

Baca Juga: Warga Pasirwangi Garut Meninggal Dunia Saat Mencoblos di TPS

Hal ini, katanya, dapat dilihat dari kerusakan yang terjadi tidak hanya pada satu titik tapi di beberapa titik berbeda. Dugaan sementara, surat suara yang kondisinya rusak itu tidak terdeteksi masuk dalam pengemasan kotak suara hingga akhirnya terbawa ke TPS.

"Sebelumnya memang telah dilaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara tapi ternyata masih ada yang masuk. Alhamdulillah bisa ditemukan oleh KPPS di lapangan," katanya. 

Dian juga membenarkan adanya surat suara yang tertukar di sejumlah TPS yang ada di wilayah selatan Garut, di antaranya di wilayah Kecamatan Cibalong dan Cisewu. Namun hal itu diakuinya tidak sampai mengganggu kelancaran jalannya pencoblosan. 

Baca Juga: Puluhan Surat Suara Ditemukan Sudah Tercoblos di Salah Satu TPS di Garut

Menurutnya, secara keseluruhan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Garut berjalan dengan lancar.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah