Baca Juga: Harga Komoditi Bahan Pokok di Pasar Manis Ciamis Alami Kenaikan, Ini Penyebabnya
"Maka diinstruksikan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Ciamis agar melaksanakan Gerakan Ambil dan Pilah Sampah di wilayah kerjanya masing-masing dan mengikutsertakan seluruh jajaran serta mempublikasikan di media sosial resmi kedinasannya," paparnya.
Bukan hanya itu, DPRKLH Ciamis juga menginstruksikan kepada seluruh camat agar memerintahkan lurah atau kepala desa agar melaksanakan bersih-bersih dan pilah sampah yang melibatkan seluruh aparatur desa dan masyarakat, serta kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Ciamis agar melaksanakan aksi bersih-bersih dan pilah sampah.
"Salah satu langkah pengurangan sampah yang dilakukan yaitu pengurangan penggunaan kantong plastik sebagaimana Peraturan Bupati Ciamis No. 27 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Peraturan Bupati tersebut disosialisasikan kepada para pelaku usaha pasar modern, swalayan dan lain-lain. Hal tersebut dapat membantu dalam pengurangan penggunaan kantong plastik yang memungkinkan menjadi sampah plastik di kemudian hari," tegasnya.
Baca Juga: KPU Ciamis Pantau Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
Melalui peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Taufik berharap menjadikan momen untuk meningkatkan pengelolaan sampah menjadi hal yang lebih produktif.
"Pengelolaan sampah utamanya plastik bisa menjadi nilai tambah, akan tetapi perlu didukung oleh pengelolaan yang berkelanjutan. Mari bersama sama berperan aktif dalam penanganan dan pengurangan sampah agar terjaganya kebersihan di Kabupaten Ciamis, jadikan Kabupaten Ciamis menjadi kabupaten sehat dan bernilai," pungkasnya.***