Ibu Rumah Tangga di Garut Tewas Setelah Dibacok dan Ditusuk oleh Kakak Ipar

- 21 Februari 2024, 21:20 WIB
AB (40), pelaku penganiayaan yang menyebabkan adik iparnya meninggal dunia akibat dibacok dan ditusuk dengan golok, menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut.
AB (40), pelaku penganiayaan yang menyebabkan adik iparnya meninggal dunia akibat dibacok dan ditusuk dengan golok, menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Entah setan apa yang merasuki hati AB, warga Kampung Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Pria berusia 40 tahun ini nekat membacok dan menusuk adik iparnya dengan golok hingga korban meninggal dunia. 

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 di rumah korban di kawasan Kampung Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut. 

Korban berinisial WUH (35) yang tengah berada di rumahnya tiba-tiba didatangi pelaku yang langsung melakukan penganiayaan terhadapnya. 

Baca Juga: Menakjubkan! Daftar Tempat Wisata Terpopuler di Garut Beserta Harga Tiket Masuknya

Korban yang saat itu membawa dua bilah senjata tajam jenis golok, ucap Ari, secara membabi buta langsung membacok dan menusuk korban. Akibatnya, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya dan langsung tersungkur tak berdaya. 

"Korban saat itu tengah bercengkrama dengan seorang tetangganya di rumah korban. Tiba-tiba datang pelaku dengan membawa dua bilah golok dan langsung menyerang korban dengan cara membacok dan menusuk sejumlah bagian tubuh korban," kata Ari, Rabu, 21 Februari 2024.

Menurut Ari, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sejumlah luka bacok dan tusukan di antaranya di bagian leher, dada, dan paha. 

Baca Juga: Bawaslu Garut Catat 4 Laporan Dugaan Politik Uang pada Pemilu 2024, 1 Dinyatakan Gugur

Pelaku Sakit Hati

Korban pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis akan tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan. 

Warga yang mengetahui kejadian tersebut, tutur Ari, langsung melaporkannya ke petugas yang saat itu kebetulan saat itu tengah berpatroli dan melintas di kawasan tersebut.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. 

Baca Juga: Garut Jadi Eksplorasi Destinasi Wisata yang Memukau: Tempat Berikut Ini Miliki Nuansa Bali di Tanah Sunda

Ari menyebutkan, hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa sakit hati karena korban tidak mau memfasilitasi dirinya yang tengah bermasalah dengan sang istri yang merupakan kakak kandung korban. 

"Tentang motif, kami masih menggali keterangan dari pelaku. Namun hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa sakit hati karena korban tak mau memfasilitasi dirinya yang tengah terlibat permasalahan rumah tangga dengan isterinya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHP.

Baca Juga: Penghitungan Suara Pemilu 2024 Masih Berlangsung, Para Caleg di Garut Mulai Galau

Ada pun ancaman hukuman bagi pelaku yakni hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x