KABAR PRIANGAN - Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas tera reparatir timbangan dari DKUKMP Ciamis.
Penipu tersebut melakukan servis timbangan dan meminta imbalan Rp200 ribu dengan garansi seumur hidup.
Seperti yang terjadi di Dusun Pari, Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Rabu, 21 Februari 2024 lalu. Pelaku mengaku sebagai petugas tera timbangan mendatangi sebuah warung. Kemudian menyervis timbangan dengan meminta imbalan Rp200 ribu.
Baca Juga: Rumah Jumsiah di Ciamis Tersambar Petir, Barang Elektronik Rusak, Kaca Hancur
Korban, seorang pedagang warung merasa percaya dengan petugas tersebut dan membayar Rp200 ribu.
Korban percaya karena melihat logo Pemda Ciamis pada surat yang bertuliskan GRT (Gabungan Reparatir Timbangan).
Diskominfo Ciamis pun telah menginformasikan aksi penipuan itu melalui media sosial Instagram. Diharapkan warga waspada dan tidak jadi korban selanjutnya.
Kepala Dusun Pari Elan membenarkan adanya kasus penipuan tersebut. Menurutnya, biasanya ketika ada kegiatan tera ulang biasanya menggunakan surat resmi dari instansi terkait lalu disampaikan ke pemerintah desa lalu disebar ke masyarakat.
"Pelaku mengaku berdomisili di Desa Buniseuri tepatnya di sekitaran kediaman Kepala Desa Buniseuri. Namun setelah dikonfirmasi ternyata di lingkungan tersebut tidak ada petugas tera ulang timbangan," ujarnya.