Berdasarkan ketentuan surat Menpan RB, formasi CPNS tersebut dialokasikan bagi jabatan teknis, sedangkan formasi PPPK khusus jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga guru serta beberapa jabatan teknis lainnya.
"Usulan tersebut berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab dan ABK), persentase pemenuhan kebutuhan ASN jabatan teknis dengan fungsional serta mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah," jelasnya.
Untuk penetapan kebutuhan sendiri, kata Ai Rusli, Pemerintah Kabupaten Ciamis menunggu penetapan usulan kebutuhan dari Kemenpan-RB yang nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan rincian formasi pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara.***