KABAR PRIANGAN - Para pemegang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), selain dituntut memiliki kemampuan analisis, juga kemampuan menulis dan publikasi, pengetahuan tentang bidang pekerjaan dan juga kemampuan politik (political skill)
"Kemampuan dimaksud meliputi konteks politik dalam hal ini dinamika politik dan budaya birokrasi, serta regulasi dan legislasi, komunikasi serta membangun jejaring atau networking dan presentasi," kata Nani Rohaeni selaku JFAK Ahli Madya Setda Kabupaten Garut, dalam keterangannya, Rabu 13 Desember 2023.
Ia menuturkan, dalam memenuhi tugasnya analis kebijakan berpotensi melakukan kolaborasi dengan setiap elemen jabatan yang ada pada instansinya, terutama JF yang terkait dalam proses pembuatan kebijakan.
Di antaranya JFAK bisa melakukan kolaborasi dengan perencana dengan tujuan agar nantinya program ataupun kegiatan ataupun dokumen perencanaan pembangunan lebih implementatif dan berbasis bukti.
Nani juga mengungkapkan, hasil analisis dan kajian JFAK bisa dituangkan dalam bentuk kedinasan seperti telaahan staf, bahan pidato, memo kebijakan, laporan diseminasi kebijakan, laporan advokasi kebijakan, daftar konsultasi dan hasil konsultasi.
Hal penting dari hasil analisis itu dapat dituangkan dalam bentuk karya tulis ilmiah seperti policy paper, policy brief, artikel kebijakan dan makalah.
Baca Juga: Satpol PP Garut Berhasil Bongkar Gudang Miras di Kawasan Pasar Guntur
Atas beberapa hal tersebut, ia berharap ke depan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JFAK yang baru dilantik 30 Oktober 2023 lalu, bisa difasilitasi oleh Pemkab Garut untuk meningkatkan kompetensinya.
"Seperti diadakan bimbingan teknis, diklat, seminar terkait analis kebijakan demi menunjang peningkatan kemampuan dan profesionalisme kerja PPPK JF Analis Kebijakan," ujarnya.