Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, tembakau gorila sintesis 20 gram, sabu 54 gram, ganja 11 gram, obat-obatan lebih dari 1.300 butir dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Di Sumedang, Belum ada Kebijakan Larangan Aktivitas Tempat Hiburan Malam pada Ramadan Tahun Ini
Terhadap 13 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara atau paling banyak 20 tahun penjara.
Dan, terhadap 3 orang tersangka kasus ganja dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika diancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres menuturkan, terhadap penyalahgunaan obat psikotropika dijerat pasal 60 ayat 1 dan atau pasal 62 UU nomor 5 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Selama Tarawih Keliling Pemkab Sumedang akan Gelar Pangan Murah
“Sedangkan satu tersangka terkait obat sediaan farmasi dikenai pasal 35 atau pasal 36 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” ungkapnya.***