18 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Sumedang, Ada Buruh Tani

- 14 Maret 2024, 19:01 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Narkoba AKP Ronih dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya saat pres rilis pengukapan 13 kasus narkoba di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Narkoba AKP Ronih dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya saat pres rilis pengukapan 13 kasus narkoba di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, tembakau gorila sintesis 20 gram, sabu 54 gram, ganja 11 gram, obat-obatan lebih dari 1.300 butir dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Di Sumedang, Belum ada Kebijakan Larangan Aktivitas Tempat Hiburan Malam pada Ramadan Tahun Ini

Terhadap 13 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara atau paling banyak 20 tahun penjara.

Dan, terhadap 3 orang tersangka kasus ganja dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika diancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres menuturkan, terhadap penyalahgunaan obat psikotropika dijerat pasal 60 ayat 1 dan atau pasal 62 UU nomor 5 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Selama Tarawih Keliling Pemkab Sumedang akan Gelar Pangan Murah

“Sedangkan satu tersangka terkait obat sediaan farmasi dikenai pasal 35 atau pasal 36 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah