Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban lanjut Kapolres, para pelaku menyerahkan sepeda motor hasil curian terhadap penadah yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Cafe di Tasikmalaya yang Cocok Untuk Ngabuburit!
"Kemudian oleh penadah sepeda motor hasil curian tersebut dibawa ke daerah Jampang Kabupaten Sukabumi.untuk dijual kembali," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut lanjut Kapolres, para pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUH Pidana dan tindak pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama selama 7 tahun bagi pelaku pencurian, serta penjara paling lama selama 4 tahun bagi pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadah.***