Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Beroperasi Sejak 2019

- 15 Maret 2024, 16:27 WIB
Dua tersangka pencuri motor berikut barang bukti sepeda motor pada kegiatan Press Rilis di halaman Mako Polres Tasikmalaya kota, Jumat, 15 Maret 2024.
Dua tersangka pencuri motor berikut barang bukti sepeda motor pada kegiatan Press Rilis di halaman Mako Polres Tasikmalaya kota, Jumat, 15 Maret 2024. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Satreskrim Polres Tasikmalaya kota berhasil mengamankan empat komplotan spesialis pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian dan 1 unit sepeda motor yang kerap digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Adapun tersangka yang diamankan inisial WH (39) Kabupaten Lampung Timur, AM (46) Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, DK (48) warga Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi dan SA (50) warga Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Atlet NPCI Kabupaten Tasikmalaya Ceria Usai Terima Bonus Prestasi di Ajang Peparda

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci letter T serta tiga mata kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor serta satu buah pistol mainan yang digunakan tersangka untuk menakuti korban sewaktu melakukan pencurian sepeda motor.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka kerap beraksi di beberapa titik di wilayah hukum Polres Tasikmalaya seperti di tempat parkiran Klinik Idrisyah Cisayong Kabupaten Tasikmalaya,

Depan Toko Juragan Vape Store Jalan BKR Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Depan Puskesmas Tamansari Jalan Tamansari Kelurahan Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dan di Kostan UMMI Kelurahan Setiaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya: Khas Sunda, Cocok untuk Acara Bukber

Sejak Tahun 2019

Kapolres Tasikmalaya kota KotaAKBP Joko Sulistiyono, mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka, kedua pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota dan Polres Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2019

"Dalam aksinya para pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dalam keadaan terkunci stang dengan cara sebelumnya merusak lubang kunci sepeda motor milik korban menggunakan kunci palsu yang sudah disiapkan pelaku," ujar Kapolres saat melakukan Press Rilis di halaman Mako Polres Tasikmalaya kota, Jumat, 15 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x