KABAR PRIANGAN - Mudik gratis bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelang libur Idulfitri 1445 akan segera hadir. Pendaftaran ini dibuka secara online dan offline dimulai tanggal 10 Maret sampai 18 Maret 2024. Berminat untuk mengikuti program Mudik Gratis? Simak informasinya di artikel ini hingga tuntas!
Program Mudik Gratis Dishub Jabar 2024/1445H bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, tujuan kegiatan ini untuk menekan masyarakat yang mudik menggunakan sepeda motor. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan program mudik gratis pada Lebaran 2024 untuk penumpang dan sepeda motor guna menekan angka kecelakaan.
Informasi Penting saat Akan Melakukan Pendaftaran Mudk Gratis
1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 10 Maret 2024-18 Maret 2024.
2. Pendaftaran Offline dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan.
3. Peserta hanya diberi waktu h+5 (lima) hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan konfirmasi di lokasi yang telah ditentukan.
4. Peserta yang tidak melakukan konfirmasi secara otomatis dianggap gugur /hangus. Dan tidak dapat mendaftar kembali (NIK di blok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan quota mudik
5. Peserta wajib hadir minimal 1,5 jam sebelum keberangkatan
Baca Juga: Kehabisan Tiket Mudik? Jangan Khawatir, Ada 24 Kereta Api Tambahan Angkutan Lebaran Tahap 2
Bagaimana Cara Melakukan Pendaftaran Mudik Gratis?
Pendaftaran mudik gratis ini dibuka secara online melalui laman https://mudik-dishub.jabar.go.id. Sementara untuk pendaftaran secara offline, hanya dibuka di satu tempat yaitu Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Nomor 1 kantor Dishub Jabar.
Dilansir dari @humasjabar pada Jumat, 15 Maret 2024 bahwa ada dua dokumen yang perlu dibawa saat mengkonfirmasi. Dokumen yang dibawa yaitu KTP asli, copy KK dan bukti registrasi yang telah dilakukan.
Apa Saja Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis?
Syarat-syarat Umum:
1. Peserta Mudik adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia.
2. Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket 1 NIK.
3. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP.
4. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.