Manfaatkan Angkutan Mudik Motor Gratis Lebaran 2024 dengan Kereta Api, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya!

- 12 Maret 2024, 21:32 WIB
Manfaatkan angkutan motor gratis (motis) Lebaran 2024 dengan kereta api agar mudik kamu lebih nyaman.
Manfaatkan angkutan motor gratis (motis) Lebaran 2024 dengan kereta api agar mudik kamu lebih nyaman. /Instagram.com/@ditjenperkeretaapian/

KABAR PRIANGAN – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi membuka pendaftaran mudik motor gratis (motis) Lebaran 2024 dari 4 Maret 2024 hingga 18 April 2024. 

Angkutan mudik motis untuk Daop 2 Bandung akan diberangkatkan pada 2-8 April 2024, sedangkan angkutan balik motis dilaksanakan pada 13-19 April 2024. Menurut Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi dalam keterangan resminya mengatakan bahwa angkutan motis tersebut akan terintegrasi dengan pelayanan kereta api Public Service Obligation (PSO).

"DJKA Kemenhub akan mengintegrasikan angkutan motis dengan pelayanan KA PSO yang akan melayani tiga lintas pelayanan yaitu, lintas utara, tengah dan selatan," kata Ayep. Menurut Ayep, stasiun di Daop 2 Bandung yang melayani angkutan motis ini yaitu Stasiun Kiaracondong.

Baca Juga: Kehabisan Tiket Mudik? Jangan Khawatir, Ada 24 Kereta Api Tambahan Angkutan Lebaran Tahap 2

Biaya Mudik Motis Lebaran 2024

Angkutan motis dari Stasiun Kiaracondong yaitu Angkutan Motis lintas selatan dengan relasi Kampung Bandan-Kiaracondong-Madiun PP. Untuk menikmati layanan mudik motis ini, peserta hanya membayar Rp10.000-Rp20.000 saja, tergantung tujuannya.

Ayep mengatakan bahwa program motis ini merupakan dukungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai BUMN operator perkeretaapian dalam rangka memberikan pelayanan kepada pemudik yang ingin membawa motornya ke kampung halaman. Dalam hal ini KAI juga turut berperan dalam meningkatkan keselamatan pemudik melalui penyediaan rangkaian kereta api angkutan motis tersebut.

Syarat Mudik Motis Lebaran 2024

Berikut syarat pendaftaran angkutan mudik motis Lebaran 2024:

1.KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK

2.Besaran Motor <200 CC; standart & tidak modifikasi

3.Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dewasa + anak usia di bawah 3 tahun

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x