"Karena itu untuk melaksanakan pengelolaan zakat yang profesional perlu diterbitkan Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis tentang Standar Harga dan Pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M," tulis surat edaran tersebut.
Gerakan infak Ramadan
Selain zakat, Baznas Ciamis juga menerbitkan Surat Edaran Ketua Baznas Ciamis Nomor 74/BAZNAS/Kab/III/2024 tentang Gerakan Infak Ramadan 1445 H/ 2024 M dengan besaran standar Rp2.500 per orang seperti tahun sebelumnya. Gerakan Infaq Ramadhan diserahkan pada saat pelaksanaan zakat fitrah melalui Pengumpul Zakat Fitrah (DKM/RT/RW) yang telah diberi wewenang oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan.
Alokasi pendistribusian infaq Ramadan yaitu sebesar 20% untuk kegiatan keagamaan di tingkat Pengumpul Zakat Fitrah (DKM/RW), 20% untuk kegiatan keagamaan di tingkat UPZ Desa/Kelurahan, 20% untuk kegiatan keagamaan di tingkat UPZ Kecamatan, dan 40% untuk Program Ciamis Peduli penguatan Bantuan Rutilahu Baznas Kabupaten Ciamis.***