Ini Besaran Zakat Fitrah Ciamis Ramadan 2024, Jika Dikonversi ke Uang Naik Rp10.000 Dibandingkan Tahun Lalu

- 17 Maret 2024, 17:53 WIB
Surat Keputusan Baznas Ciamis tentang Standar Harga dan Pengelolaan Zakat Fitrah Ramadan 1445 H/2024 M (kiri). Surat Edaran Baznas Ciamis tentang Gerakan Infak Ramadan 1445 H/2024 M (kanan).*/Kolase kabar-priangan.com/Istimewa
Surat Keputusan Baznas Ciamis tentang Standar Harga dan Pengelolaan Zakat Fitrah Ramadan 1445 H/2024 M (kiri). Surat Edaran Baznas Ciamis tentang Gerakan Infak Ramadan 1445 H/2024 M (kanan).*/Kolase kabar-priangan.com/Istimewa /

KABAR PRIANGAN - Besaran zakat fitrah pada Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kabupaten Ciamis Jawa Barat jika dikonversi dari beras ke uang sebesar Rp40.000 per orang. Hal tersebut berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, Kamis 14 Maret 2024.

Dalam Surat Keputusan Baznas Ciamis Nomor 832/SKep.BAZNAS-Kab/III/2023 itu, menetapkan standar zakat fitrah 1445 H/2024 M yaitu beras satu Sha' dengan berat 2,5 Kg atau jika dikonversi ke uang sebesar Rp40.000 (Rp16.000/Kg). Jika dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp30.000, besaran zakat bila beras dikonversi ke uang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp10.000.

Alokasi penyaluran zakat fitrah 

Adapun alokasi penyaluran zakat fitrah 1445 H/2024 M yaitu Pertama Fakir/Miskin (5 Ashnaf) sebesar 62,5% di tingkat Pengumpul (DKM/RT). Kedua Sabilillah dan Ibnu Sabil (2 Ashnaf) sebesar 25% dengan rincian sebesar 12,5% untuk Pengumpul (DKM/RT/RW), sebesar 7,5% untuk UPZ Desa/Kelurahan, dan sebesar 5% untuk UPZ Kecamatan.

Ketiga adalah Amilin (1 Ashnaf) sebesar 12,5%, dengan rincian 10% untuk Pengumpul (DKM/RT/RW), 1,5% untuk UPZ Desa/Kelurahan, dan 1% untuk UPZ Kecamatan.

Baca Juga: RESMI! Ini Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H/2024 di 27 Kota dan Kabupaten Jawa Barat, Tasikmalaya Rp45.000

Penetapan besaran zakat fitrah 1445 H/2024 M tersebut ditandatangani Ketua Baznas Ciamis Drs H Lili Miftah, MBA, berdasarkan musyawarah bersama pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis, Baznas, Kantor Kementerian Agama, DPD Majelis Ulama Indonesia, serta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis tanggal 14 Maret 2024.

Tembusan disampaikan kepada Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, Bupati Ciamis sebagai laporan, Kepala Kantor Kementerian Agama Ciamis, dan Ketua DPD MUI Ciamis.

Baca Juga: Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya 1445 H/2024 M Sesuai Penetapan Baznas

Dalam pertimbangannya, Baznas Ciamis menyebutkan surat keputusan tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat termasuk di dalamnya zakat fitrah. Sebagai upaya mewujudkan efektivitas dan efisiensi serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan standar harga dan pengelolaan secara profesional.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x