KABAR PRIANGAN - Salah seorang pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan salah satu pelaku yang berhasil diciduk Endang Hendarso Alias Cepi (50) berprofesi sebagai pedagang, asal Dusun Cigaru I RT 002 RW 010 Desa Mekarsari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
Joko menuturkan Endang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Sumedang pada hari Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Sebuah rumah di Dusun Cipeunduy RT 04 RW 06 Desa Sukaratu Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, dengan ditemukannya Barang Bukti berupa uang mainan. Ujarnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Kekerasan di Jatinangor Sumedang, Hadirkan Terdakwa dan Saksi-saksi
"Iya, satu pelaku penipuan dengan modus dapat menggandakan uang berhasil diciduk," ucapnya usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Halaman Mapolres Sumedang, 2 April 2024.
Dalam Pengejaran
Joko menyampaikan dalam menjalankan aksinya pelaku bekerjasama dengan satu pelaku lainnya yaitu Helmi yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Tersangka Endang Hendarso saat ini dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Sumedang untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang. Sedangkan satu pelaku lainnya atas nama Helmi dalam pengejaran pihak kepolisian," katanya.
"Menurut pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan tersebut direncanakan dengan rekannya yang lain dengan tujuan mendapatkan suatu keuntungan berupa materi untuk kepentingan sendiri," tambahnya.
Adapun motif yang dilakukan para tersangka dimana pada awal Februari 2024, tersangka Helmi mengirim video uang di dus kepada Alo Wawan yang berpura-pura salah kirim dan menelpon mengiming-imingi.