Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Sumedang Berhasil Diciduk Polisi

- 2 April 2024, 13:58 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim Maulana Yusuf Bahtiar saat memberikan keterangan di halaman Mako Polres Sumedang terkait penangkapan pelaku penggandaan uang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim Maulana Yusuf Bahtiar saat memberikan keterangan di halaman Mako Polres Sumedang terkait penangkapan pelaku penggandaan uang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

Selanjutnya, pada 10 Februari 2024 korban berinisial GG menyampaikan kepada Helmi maksudnya untuk meminjam uang untuk modal usaha.

Baca Juga: Sebanyak 715 PPPK di Sumedang Terima SK Pengangkatan, Pj Bupati Herman: Tanamkan Sabilulungan

"Pada 16 Februari 2024, korban menelpon kembali Helmi bahwa uangnya sudah ada untuk mahar dan korban meminta video uang yang akan dipinjamkan kepadanya dan dikirim oleh Helmi video uang dalam dus dengan tulisan Buat Pak Gungun Hari Sabtu Jam 19.00 tanggal 16-03-2024 dan mengatakan kepada korban uang tersebut berjumlah Rp 6,5 miliar," ujarnya 

"Dan pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, di Rumah kontrakan Dusun Sukamanah RT 005 RW 003 Desa Cisurat Kecamatan Wado, uang milik korban senilai Rp 50 juta yang tadinya akan ditukarkan tersebut akan dibawa lari oleh pelaku Endang Hendarso dan Helmi, ketika korban disuruh menunggu Ijab Kabul sambil berdzikir," tuturnya.

Baca Juga: Jadi Sekda Jabar, Herman Suryatman akan Berikan yang Terbaik untuk Sumedang

Joko menyampaikan akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban modus serupa bukan kali ini saja terjadi. Namun ada juga korban lainnya yang harus merugi hingga Rp20 miliar," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah