Berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat, semua lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik, mulai Selasa besok harus sudah kembali membuka pelayanan publik.***
Berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat, semua lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik, mulai Selasa besok harus sudah kembali membuka pelayanan publik.***
Editor: Nanang Sutisna