Pemerintah Terapkan Pengaturan WFH Bagi ASN di Masa Arus Balik Lebaran 2024, 16-17 April 2024

- 14 April 2024, 10:20 WIB
Masih dalam masa arus balik Lebaran 2024, Pemerintah terapkan peraturan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024.
Masih dalam masa arus balik Lebaran 2024, Pemerintah terapkan peraturan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kebijakan untuk melakukan work from home (WFH) selama masa arus balik Lebaran 2024, 16-17 April 2024.

Namun ada syarat untuk melakukan WFH ini, karena tidak semua ASN diperbolehkan WFH. Dalam keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Sabtu 13 April 2024 memutuskan untuk menerapkan kombinasi WFH dan work from office (WFO) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pengaturan WFH dan WFO ini diterapkan dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. ““Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” jelas Anas.

Baca Juga: Jalur Wisata Menuju Pangandaran Ruas Ciamis-Banjar Macet, Ini Rute Jalur Alternatif Tanpa Macet Via Cimaragas

Adapun pertauran pemberlakuan WFO dan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan bagi pejabat Pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. WFO 100 persen bagi ASN menurut Anas diberlakukan bagi mereka yang memberikan pelayanan langsung ke publik, seperti di bagian kesehatan, kemanan dan ketertiban, pos, logistik, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sementara itu, ASN yang bisa WFH diterapkan maksimal sebanyak 50% di beberapa instansi seperti di bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis dan lain sebagainya. “Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” paparnya.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x