k) Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pihak yang terkait, jika berstatus sebagai Anggota DPRD, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa dan Berhenti dari Jabatan pada BUMN/BUMD setelah ditetapkan sebagai Calon Walikota/Wakil Walikota oleh KPU Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Ampera Waterpark di Tasikmalaya? Cocok untuk Destinasi Libur Lebaran 2024
Untuk Poin d) sampai dengan poin k), Bakal Calon menandatangani Surat Pernyataan yang disiapkan Desk Pilkada 2024 Partai Persatuan Pembangunan Kota Tasikmalaya.
4. Seleksi Administrasi : 25 – 26 April 2024 oleh Desk Pilkada 2024 Partai Persatuan Pembangunan Kota Tasikmalaya.
5. Wawancara Bakal Calon : 1 – 3 Mei 2024. Bakal Calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dipanggil oleh Desk Pilkada untuk melaksanakan Proses wawancara yang berisi Penyampaian Visi Misi Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya 2024 – 2029.
Dan Penandatanganan fakta Integritas Calon Walikota / Wakil Walikota Tasikmalaya terkait Komitmen Keberpihakan pada Pendidikan Agama Islam sebagai salah satu Khittah dan Program Perjuangan PPP.
Jadwal wawancara ini akan disampaikan langsung kepada para Bakal Calon yang bersangkutan.
6. Hasil Pendaftaran dan Seleksi Calon Walikota / Wakil Walikota Tasikmalaya akan dibawa dan diputuskan dalam Forum Rapimcab (Rapat Pimpinan Cabang) untuk kemudian diusulkan kepada DPP PPP melalui DPW PPP Jawa Barat.