c) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;
Baca Juga: Bosen di Rumah saat Libur Lebaran 2024? Ini 4 Tempat Wisata di Tasikmalaya yang Bisa Kamu Kunjungi
d) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana, telah secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana ;
e) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki Kekuatan hukum tetap ;
f) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela ;
g) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara ;
Baca Juga: Yanto Oce dan Dede Muharam Mesra Jelang Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
h) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ;
i) Belum pernah menjabat sebagai Walikota dan/atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan, pada jabatan yang sama ;
j) Tidak berstatus sebagai Penjabat Walikota ;