Ini Syarat Bagi Paslon Perseorangan yang akan Maju di Pilkada Pangandaran 2024

- 23 April 2024, 14:09 WIB
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menyampaikan terkait syarat bagi pasangan calon (paslon) perseorangan atau tanpa partai pengusung yang ingin bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, kabupaten dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sampai dengan 250.000 - 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen untuk maju.

"Untuk Kabupaten Pangandaran DPT Pemilu terakhir mencapai 333.461 terdapat di 10 kecamatan, sehingga minimal dukungan sebanyak 28.345 terdapat di 6 kecamatan," kata Muhtadin, Selasa 23 April 2024.

Baca Juga: Asep, Pemuda Asal Ciamis Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Pantai Pangandaran

50 Persen Plus 

Lebih lanjut, dijelaskannya syarat dukungan tersebut di antaranya tersebar di lebih dari 50 persen plus satu jumlah kecamatan. 

"Lalu, syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan akan ditetapkan dengan keputusan KPU," ujar dia.

Adapun persen jumlah dukungan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Bagi paslon yang ingin maju perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan di KPU Pangandaran.

Baca Juga: Giliran DPD PAN Buka Penjaringan Balon Bupati Pangandaran untuk Pilkada 2024

"Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau menyerahkan dokumen dukungan itu dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," jelasnya.

Sementara, untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sesuai dengan tahapan, yaitu tanggal 27 - 29 Agustus 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x