Giwang menjelaskan, 10 orang itu adalah buruh bekerja harian lepas yang dibayar mungkin Rp100 ribu dalam satu hari bekerja.
Baca Juga: Ratusan Pesepeda Event Cycling De Jabar Akhirnya Finish di Pangandaran, Tempuh 200 KM
"Mungkin mereka tidak tahu, misalkan itu apakah berada di kawasan hutan, ya mereka hanya mengangkut dan membereskan kayu-kayu tersebut," tuturnya.
Mereka, kata Giwang itu hanya buruh panggilan, misalnya ketika butuh tukang baru ditelpon dan disuruh datang untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.
"Mereka adalah warga lokal dan ada juga warga luar. Kami berharap 1 orang yang masih DPO itu harus segera ditangkap, karena saat ini masih entah dimana supaya keadilan ini sama rata, jadi tidak hanya buruh yang ditangkap tapi juga justru otaknya yang harus diselesaikan," ujarnya.***