Polisi Amankan 4 Pelaku Dugaan Pencurian Kayu Jati di Pangandaran

- 22 Maret 2024, 14:50 WIB
Barang Bukti pencurian kayu jati ilegal di Pangandaran.
Barang Bukti pencurian kayu jati ilegal di Pangandaran. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Empat orang diduga pelaku ilegal logging kayu jati di Pangandaran diamankan polisi. Pelaku memiliki peran masing-masing.

Kejadian tersebut, terjadi di kawasan perlindungan tepatnya di Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca Juga: Diisukan akan Maju di Pilkada Pangandaran 2024, Jeje Tegaskan Istrinya Sudah jadi Anggota DPR RI

"Empat orang tersebut sedang dimintai keterangan, nanti kita bisa mengetahuinya. Untuk barang bukti berupa, kayu, mobil, alat pemotong kayu, sepuluh pohon yang telah di tebang," kata Herman saat diwawancarai wartawan, Jumat 22 Maret 2024.

Penangkapan dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat, ada penebangan di kawasan perlindungan tepatnya Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Sementara Administratur Perhutani KKPH Ciamis Deden Yogi Nugraha mengatakan, perihal kejadian yang terjadi sekarang berhubungan dengan kejadian sebelumnya kini sedang berproses di Polres Pangandaran.

Baca Juga: Ini Besaran HET Beras Medium di Pangandaran Berdasar Peraturan Badan Pangan Nasional

"Sekarang lagi berproses di Polres Pangandaran apakah kejadian ini masih berhubungan dengan kejadian kejadian sebelumnya atau tidak. Intinya sekarang lagi diproses. Kami memohon agar penegakan hukum terus dilakukan. Kalau keterangan pelaku siapa yang menyuruhnya itu belum diketahui," pungkasnya. 

Sekretaris Forum Penyelamat Hutan Jawa, Thio Setiowekti mengatakan, penebangan yang dilakukan oleh salah satu kelompok yang mengaku ahli waris sangat disayangkan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x