Sumedang Berpotensi Menambah Wilayah Desa, 30 Desa Penuhi Syarat untuk Dimekarkan

- 30 Mei 2024, 16:22 WIB
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, tercatat ada sekitar 30 desa yang memiliki potensi untuk dimekarkan. 

Hal itu berdasar data kepadatan penduduk sebagai salah satu ketentuan atau syarat utama untuk mengusulkan pemekaran desa, yakni jumlah penduduknya harus sudah mencapai 2.400 Kepala Keluarga (KK). 

Di wilayah Kabupaten Sumedang ada sekitar 30 desa yang jumlah penduduknya mencapai lebih 2.400 KK.

Baca Juga: Mangga Gedong Gincu Sumedang Diekspor November Mendatang, Jepang Kirim Alat Pendeteksi Lalat

"Kenapa puluhan desa itu dianggap berpotensi untuk dimekarkan, sebab syarat utama untuk pengusulan pemekaran desa itu di antaranya akan dilihat dari jumlah penduduk," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, Kamis, 30 Mei 2024.

Dadang menggambarkan, untuk membentuk desa baru, jumlah penduduknya minimal 1.200 KK. Jadi apabila sebuah desa jumlah penduduknya telah mencapai 2.400 KK.

"Maka bila ingin mengusulkan pemekaran desa, berarti harus dibagi dua agar jumlah penduduk di desa barunya nanti bisa mencapai 1.200 KK," ujar Dadang.

Baca Juga: Dede Mulyadi Terpilih jadi Ketua Pordasi Kabupaten Sumedang

Keinginan Masyarakat

Usulan pemekaran desa, tambah Dadang, harus diajukan dari bawah, artinya harus ada keinginan dari masyarakat, kemudian disepakati secara bersama-sama di tingkat bawah. 

Setelah itu, baru diusulkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui DPMD. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah