Jumlah Petugas Pantarlih yang Disiapkan KPU Kota Tasikmalaya untuk Tahapan Pilkada 2024

- 13 Juni 2024, 16:47 WIB
Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Leisa Dera.
Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Leisa Dera. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, membutuhkan 1.953 petugas untuk disebar melaksanakan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Untuk Kota Tasikmalaya di Pilkada dan Pilgub ini rasio TPS berjumlah 984, total kebutuhan Pantarlih di Kota Tasikmalaya berjumlah 1.953 orang," Ujar Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Leisa Dera, Kamis, 13 Juni 2024.

Leisa menuturkan, KPU Kota Tasikmalaya sendiri saat ini sudah melakukan tahapan persiapan pelaksanaan pemilihan wali kota/wakil wali kota, kemudian pemilihan gubernur/wakil gubernur yang diselenggarakan pada November 2024.

Baca Juga: Jelajah Wisata Kuliner Terdekat dari Simpang Lima Tasikmalaya: Narassi Coffee, Cocok buat Hangout bareng Teman

Sehingga kata dia, KPU Kota Tasik mulai melakukan persiapan perekrutan petugas Pantarlih yang mulai dibuka pada Kamis 13 Juni 2024 sampai 19 Juni 2024 dengan kebutuhannya sebanyak 1.953 orang pantarlih untuk disebar di 984 TPS seluruh kelurahan.

"Jumlah TPS 984, TPS lebih dari 400 (orang) 969 TPS, dan kurang dari 400 orang 15 TPS. TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400, dua orang pantarlih, TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400, satu orang pantarlih," ujar Leisa.

Ia juga menyampaikan, persyaratan perekrutan menjadi petugas pantarlih pilkada secara umum di antaranya pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah tugas dan bukan anggota partai politik.

Baca Juga: Ijang Jamaludin: Konstitusi Memberikan Hak Politik bagi ASN Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

"Masyarakat yang berminat ingin menjadi petugas pantarlih dapat menyerahkan berkas pendaftarannya ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan, untuk selanjutnya dilakukan proses seleksi secara profesional," katanya.

Dalam prosesnya Pantarlih diangkat oleh PPS, seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih," katanya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah