Mobil Ambulans yang Membawa Bayi di Ciamis Tabrakan hingga Terguling, Ini SOP Cara Mengemudi Ambulans

25 Februari 2023, 21:02 WIB
Mobil ambulans bertabrakan dengan truk boks di Ciamis.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Mobil ambulans dari Rumah Sakit Dadi Keluarga/RSDK Ciamis yang membawa bayi berusia tiga hari di dalam inkubator, tabrakan dan terguling ketika hendak menuju rumah sakit rujukan di Kota Tasikmalaya, Kamis 23 Februari 2023.

Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Empat Tonjong, Jalan Jenderal Sudirman, Ciamis. Mobil ambulans melaju dari arah Maleber dengan melewati jalan yang menanjak, dan menerobos lampu merah karena sedang membawa pasien. Sementara dari arah barat, mobil truk boks melaju cepat karena lampu lalu lintas berwarna hijau dan terjadilah tabrakan.

Meski tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, pihak Polres Ciamis masih menyelidiki kecelakaan tersebut. Jadi bagaimana cara mengemudi mobil ambulans yang benar agar terhindar dari kecelakaan?

Baca Juga: Musim Hujan, Lima Kecamatan di Ciamis Ini Rawan Longsor, Warga Diimbau Selalu Waspada

Dilansir oleh Kabar Priangan dari akun YouTube @neknyubenulong5908 pada 25 Februari 2023, ada Standard Operating Procedure (SOP) yang perlu diperhatikan ketika mengendarai ambulans, kita simak:

Pengemudi
1. Pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan kategori kendaraan dan masih berlaku. Tidak memiliki riwayat kecelakaan yang parah, melaporkan semua kecelakaan, menjaga kesehatan fisik maupun mental, dan wajib mengikuti pelatihan.
2. Perhatikan penampilan dan higienitas
- Penampilan yang profesional membangun kepercayaan penderita dan keluarga
- Higienitas yang baik mencegah penyebaran kuman, ingat, bila sakit anda tidak dapat bekerja.
- Penampilan profesional bukan hanya pada pribadi tapi juga peralatan

Baca Juga: Para Siswa SLB Surya Darma Putra Kalipucang Pangandaran Produksi Berbagai Sandal, Kendalanya Pemasaran

Cara mengemudi
1. Mengemudi dalam perjalanan menuju lokasi harus memperhatikan; menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta kecepatan tidak lebih dari 60 km per jam
2. Ketika tiba dilokasi yang harus diperhatikan adalah keselamatan, arus lalu lintas, akses kemudahan pemberangkatan, dan ketika sudah sampai di tempat tujuan perhatikan jarak dari penderita, dengan memperhatikan lokasi parkir pada tempat yang aman dan tidak mengganggu kendaraan lain.

Perhatikan posisi ambulans, pastikan ambulan berada di luar daerah berbahaya, jika tidak tampak bahaya berhenti 15 m dari tempat kejadian. Jika dicurigai ada bahaya, berhenti 30 m dari tempat kejadian.

3. Ketika merujuk pasien, kecepatan ambulan maksimal 40 km per jam, lampu rotator harus dinyalakan, selama perjalanan pantau terus keadaan penderita. Bila dianggap perlu minta pengawalan polisi serta konfirmasi ke fasilitas kesehatan yang dirujuk.

Baca Juga: Saat Harga Gabah dan Beras Mahal, Seribuan Hektare Sawah Tadah Hujan di Banjar Memasuki Musim Panen Raya Padi

4. Kecepatan mobil berdasarkan kedaruratan, misalnya mungkin akan terjadi kematian atau cedera serius pada seseorang dan tindakan yang dilakukan operator dapat mengurangi tingkat keseriusan situasi.

5. Cara mengemudi pada dasarnya seaman mungkin. Walau kecepatan mencapai tujuan fasilitas kesehatan menjadi tujuan utama, namun tidak berarti harus buru-buru dan melanggar aturan lalu lintas untuk mencapai rumah sakit.

6. Pada dasarnya untuk mengemudi dengan baik ada empat komponen yang harus diperhatikan, yaitu:
- Berbelok, pada saat berbelok ada gaya sentrifugal yang mendorong isi di dalam kendaraan ke arah luar dari belokan.
- Pengereman
- Akselerasi, usaha meningkatkan kecepatan secara perlahan
- Defensive driving, segala upaya yang mungkin dilakukan untuk mencegah keterlibatan untuk mencegah kecelakaan yang sudah diduga tanpa mempedulikan hukum, tindakan pengendara lainnya, dan kondisi jalan yang tak terduga. Bersiaplah menghadapi hal tak terduga, siapkan rencana perjalanan . ingat pengendara bertanggung jawab atas isi seluruh ambulan.

Baca Juga: Main sambil Menambah Ilmu Pengetahuan, Kunjungi 4 Tempat Wisata Sejarah di Kota Bandung Ini. Ada yang Gratis

Beberapa aturan dasar ambulans:
1. Nyalakan sirine bila:
- Mendahului kendaraan
- Melalui keramaian
- Melalui persimpangan
- Perlu perhatian untuk keamaan

Hak-hak penderita:
Penderita memilki hak-hak penderita yang harus dipenuhi oleh sopir ambulans yaitu;

1. Memberikan izin
2. Dijaga kerahasiaannya
3. Menolak tindakan
4. Menjaga kerahasiaan dengan cara tidak memberikan informasi terkait pasien kepada pers, keluar sendiri, teman atau masyarakat lainnya mengenai tindakan apa yang diberikan

Baca Juga: KUR 2023 Bank Mandiri Siap Disalurkan, Simak Informasi Terkini di Sini!

Emergency driving:
1. Merupakan penggunaan prosedur yang ditentukan pada pengoprasian ambulan saat merespon suatu kedaruratan termasuk penggunaan sinyal darurat seperti sirine dan lampu.
2. Beberapa bahaya dalam kedaruratan:
- Kecepatan sangat berpengaruh pada perawatan korban
- Pada perepatan sering terjadi kecelakaan karena ramai akan kendaraan, banyak kendaraan yang berlalu lalang jadi harus hati-hati.

3. Penentuan kedarurat ; sistem kode panggilan, informasi dari dispachter, panggilan dari pelaku tanggap darurat lain, keputusan dokter di fasilitas kesehatan.
4. Setiap tindakan yang melanggar standar pelayanan adalah kelalaian.

Itulah tata cara mengemudi mobil ambulans yang sesuai dengan SOP agar terhindar dari kecelakan.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler