Tidak diperbolehkan, jika mentasorufkan diluar dari 8 golongan tersebut.
"Quran surat At-Taubah menjelaskan bahwa pemberian zakat hanya diwajibkan dan dibatasi kepada 8 golongan ini saja," katanya.
Seperti yang dikutip Kabarpriangan.com melalui kanal YouTube PITUTUR LUHUR.
Berikut ini delapan ashnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Sabtu 23 April 2022: Tonton WSBK dan Kualifikasi MotoGP Portugal 2022
1. Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Jadi kualitas fakir lebih rendah dari miskin secara kebutuhan pokok.