“Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas keprisedanan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Neger dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama".
Baca Juga: 7 Makanan Sehat Menurut dr. Zaidul Akbar, Nomor Terakhir Bisa Jadi Camilan Harian
"Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya”.***