Apa Itu Menteri Koordinator dan Bedanya dengan Menteri Negara? Simak di Sini

- 10 Juni 2023, 10:57 WIB
Mengenal perbedaan dan fungsi menteri koordinator dengan menteri lainnya.
Mengenal perbedaan dan fungsi menteri koordinator dengan menteri lainnya. /pexels/emily/

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs Bali United di Playoff Liga Champions Asia dan Head to Head Kedua Tim

Menurut Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2019, kementerian koordinator adalah kementerian yang yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian.

Jadi ia memimpin beberapa kementerian yang ada dalam lingkungan koordinasinya, guna sinkronisasi dan koordinasi untuk kemudian dilaporkan pada Presiden.

Misalnya saja Menko Bidang Perekonomian yang memimpin menteri keuangan dan perdagangan.
Menariknya Menteri Koordinator ini memang diberikan hak veto oleh Presiden untuk mengatur kebijakan para menteri.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu 10 Juni 2023: Saksikan Detective Conan, In The Kost, AdaRans dan Tonight Show

Usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan tahun 2019 silam, Mahfud MD mengatakan, Menko bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain.

“Menko itu, kata Presiden, bisa ‘memveto’ kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya,” ujar Mahfud MD, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 24 Oktober 2019 silam.

Menteri Koordinator sendiri lahir dari Undang-Undang Kementerian Negara, tepatnya dari Pasal 14 UU Nomor 29 Tahun 2008 yang menyebutkan: “Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi”.

Baca Juga: Tips Mengetahui Undertone Kulit, Dijamin Tak Salah Pilih Shade Make up Lagi

Berbeda dengan menteri yang tugas dan keberadaannya dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan dalam Pasal 8 ayat 3 UUD 1945, dicantumkan menteri yang akan memegang kekuasaan negara jika tidak ada Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Luar Negeri.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x