Ini Syarat Zakat Fitrah Beserta Waktu Penyerahannya

- 29 Maret 2024, 21:44 WIB
Syarat zakat fitrah beserta waktu penyerahan zakat fitrah.*/pixabay/Chaded2557
Syarat zakat fitrah beserta waktu penyerahan zakat fitrah.*/pixabay/Chaded2557 /

KABAR PRIANGAN - Dalam menyambut hari kemenangan Idul Fitri, umat Islam di seluruh penjuru dunia mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai ungkapan syukur atas nikmat berpuasa serta sebagai sarana untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang terjadi selama bulan Ramadan.

Zakat fitrah bukan hanya sekadar untuk membersihkan diri setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadan, namun juga memiliki makna yang lebih dalam yaitu sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: RESMI! Ini Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H/2024 di 27 Kota dan Kabupaten Jawa Barat, Tasikmalaya Rp45.000

Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri kepada mereka yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan sosial. Zakat fitrah mempunyai ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi agar dianggap sah dan menjadi kewajiban untuk dikeluarkan. Dalam artikel ini, akan dibahas syarat-syarat zakat fitrah yang orang Muslim harus tahu.

Syarat Zakat Fitrah

Menurut keterangan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar diwajibkan membayar zakat fitrah. Tiga kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

1. Islam

Zakat fitrah hanya menjadi kewajiban bagi orang yang memeluk agama Islam. Jika seseorang tidak mengikuti agama Islam, maka dia tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Menurut pandangan para ulama, keislaman dijadikan syarat karena zakat fitrah merupakan bentuk ibadah yang khusus ditujukan bagi umat Islam, guna membersihkan diri dari dosa dan kelalaian yang terjadi selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Ciamis Ramadan 2024, Jika Dikonversi ke Uang Naik Rp10.000 Dibandingkan Tahun Lalu

2. Merdeka atau Memiliki Kebebasan
Syarat kedua adalah kebebasan. Seorang budak tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena ia tidak memiliki kemerdekaan, melainkan berada dalam kekuasaan orang lain.

3. Mampu Membayar Zakat Fitrah
Syarat ketiga adalah kemampuan untuk membayar zakat fitrah. Orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan anggota keluarganya pada hari Idul Fitri dan malamnya.

Namun, bagi orang yang tidak memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Contohnya, jika makanan yang tersedia hanya cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya, maka dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah dan tidak perlu menggadaikan barang untuk membayar zakat fitrah.

Waktu Penyerahan Zakat Fitrah

Berikut ini lima waktu yang terkait dengan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah menurut pandangan ulama yang mengikuti mazhab Syafi'i.

1. Waktu Mubah
Waktu Mubah, menurut pandangan Mazhab Syafi'i, dimulai sejak awal hingga akhir bulan Ramadan. Mazhab Syafi'i melarang pembayaran zakat fitrah sebelum bulan Ramadan dimulai, karena kewajiban membayar zakat fitrah berkaitan dengan pelaksanaan puasa Ramadan.

Baca Juga: Kenaikan Harga Beras Pengaruhi Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H / 2024 M, Termasuk di Kota Tasikmalaya

2. Waktu Wajib
Pembayaran zakat fitrah diwajibkan pada akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal. Hal ini berlaku bagi seseorang yang hidup sebagian waktu di bulan Ramadan dan sebagian waktu di bulan Syawal, bahkan jika hanya sebentar. Melakukan pembayaran zakat fitrah pada periode ini menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.

3. Waktu Sunnah
Waktu sunnah untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, dimulai dari malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Pembayaran zakat fitrah pada waktu ini dianggap lebih utama karena dapat memberikan bantuan kepada orang-orang miskin untuk menyiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Zakat Fitrah Ramadan 1445 Naik Menjadi 2,7 Kilogram jadi Polemik di Masyarakat Kota Tasikmalaya

4. Waktu Makruh
Waktu yang kurang disukai untuk membayar zakat fitrah adalah setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri hingga akhir tanggal 1 Syawal atau saat maghrib Hari Raya Idul Fitri.

5. Waktu Haram
Pembayaran zakat fitrah setelah berakhirnya tanggal 1 Syawwal dianggap sebagai waktu yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini termasuk dalam penundaan yang diharamkan. Pembayaran zakat fitrah yang tertunda tanpa alasan yang jelas dianggap sebagai kewajiban yang harus diganti.

Demikianlaha artikel mengenai syarat zakat fitrah beserta waktu penyerahan zakat fitrah. Semoga artikel ini dapat membantu dalam pelaksanaan zakat fitrah. Jangan lupa nantikan berita lainnya hanya di Kabar-Priangan.com. (Ayu Nadillah)***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x