KABAR PRIANGAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M di seluruh atau 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Dalam pengumuman tertanggal 16 Maret 2024, disebutkan besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Baca Juga: Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya 1445 H/2024 M Sesuai Penetapan Baznas
Berdasarkan Surat Edaran Baznas Nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023, besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten Jawa Barat Ramadhan 1445 H/2024 M sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000,-
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000,-
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000,-
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000,-
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000,-