Sesama Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman Bela Arteria Dahlan: Gak Bermaksud Menghina

21 Januari 2022, 08:34 WIB
Kapoksi Komisi III DPR RI, Habiburokhman bela Arteria Dahlan terkait pernyataan yang menyinggung penggunaan Bahasa Sunda. /Instagram @habiburokhmanjkttimur/

KABAR PRIANGAN - Kapoksi Komisi III DPR RI, Habiburokhman membela Arteria Dahlan terkait pernyataan yang menyinggung penggunaan bahasa Sunda saat rapat DPR dengan Jaksa Agung. 

Pembelaannya terhadap Arteria Dahlan itu ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram miliknya.

"Salam, sampurasun, kumaha damang sadayana? Sahabat-sahabatku di Jawa Barat," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Tonton Film Horor Rumah Kentang The Beginning di ANTV. Simak Jadwal Acara ANTV Jumat, 21 Januari 2022

Dalam video itu ia mengaku sebagai orang yang duduk di sebelah Arteria Dahlan pada saat rapat tersebut.

"Gini, kemarin pada saat rapat Komisi III, saya kebetulan duduk di sebelah pak Arteria Dahlan," ujarnya.

Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan saat itu tak bermaksud menghina orang atau bahasa Sunda.

Baca Juga: Tonton Film Horor Rumah Kentang The Beginning di ANTV. Simak Jadwal Acara ANTV Jumat, 21 Januari 2022

"Kalau yang saya dengar, sepertinya Pak Arteria tidak bermaksud menghina orang atau bahasa Sunda. Maksud beliau itu mungkin supaya para pejabat kalau rapat berbahasa Indonesia di rapat-rapat yang resmi," tutur Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa rekan satu komisinya merupakan sosok yang baik.

"Mungkin itu. Sambil kita menunggu penjelasan dari beliau, saya yakin sahabat saya itu orang baik ya, nggak bermaksud melecehkan siapapun. Salam perdamaian, oke," ucapnya dikahir video.

Baca Juga: Dose Hudaya, Pencipta Lagu Susis Meninggal Dunia. Sule, Armand Maulana, Hingga Ayu Azhari Turut Berduka

Sebulmnya, pernyataan Arteria Dahlan terkait menyinggung Bahasa Sunda itu berawal dari pengakuan dirinya yang mendapat laporan bahwa ada Kajati yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda ketika rapat.

Menurutnya, dalam pelaksanaan rapat umum seharunya seorang Kajati wajib menggunakan bahasa Indonesia agar dimengerti oleh orang yang tidak mengerti bahasa daerahnya. 

Tak sampai disitu, Arteria Dahlan juga mendesak Jaksa Agung untuk memberikan tindakan tegas terhadap para Kajati yang kedapatan menggunakan bahasa daerah saat rapat umum. 

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo Meniadakan Tenaga Honorer di Pemerintahan, Kapan Waktunya?

Akibat dari pernyataan tersebut Arteria Dahlan langsung mendapat banyak kecaman dari publik khusunya masyarakat Sunda.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler