Logo Diganti, Label Halal Bukan Lagi dari MUI Tapi dari Kemenag dan Berlaku Nasional

13 Maret 2022, 08:32 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa label halal bukan lagi dari MUI tapi dari Kemenag dan berlaku nasional.* /Instagram.com/ @gusyaqut/

KABAR PRIANGAN – Selama ini label halal produk yang beredar di masyarakat adalah label halal dari MUI dengan logo dengan warna hijau dan putih dan tertera tulisan Majelis Ulama Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa secara bertahap ke depannya label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” ungkap Yaqut dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 12 Maret 2022.

Baca Juga: Beredar Video Kebocoran Gas di PLTP II Dieng. Disparbud Wonosobo Pastikan Pariwisata Dieng Aman

Yaqut juga mengatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resminya pada Sabtu, 12 Maret 2022 mengatakan bahwa penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tentang Label Halal tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Baca Juga: Bali United Kembali Menjaga Jarak dari Persib Usai Kalahkan Persiraja 1-0. Spasojevic Kini Mengoleksi 21 Gol

Pemberlakuan label halal dari BPJPH Kemenag ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Muhammad Aqil Irham juga mengatakan bahwa pemberlakuan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan label halal ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Tragis, Dua Anak Kembar Meninggal Tertabrak Moge di Pangandaran. Penabraknya Nyaris Diamuk Massa

Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label halal yang baru ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Oleh karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Kakek Nurustunjung Pelaku Cabul di Tasikmalaya Ternyata Residivis Kasus yang Sama di Tempat Asalnya, Medan

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan,” ucap Arfi Hatim.

Baca Juga: Gempabumi di Banten Magnitudo 5,3 Terjadi Gempa Susulan Sebanyak 6 Kali

“Sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," pungkas Arfi.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler