Ormas Islam di Sumedang Tolak Pembubaran MUI dan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

- 25 November 2021, 13:17 WIB
Ustadz Dedi Mulyadi sedang menyampaikan orasi di Halaman Gedung DPRD Sumedang
Ustadz Dedi Mulyadi sedang menyampaikan orasi di Halaman Gedung DPRD Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Belasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam beserta Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Sumedang, kini dengan tegas menolak seruan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang belakangan ini menyebar luas di masyarakat.

Penolakan atas isu seruan pembubaran MUI ini, disampaikan langsung oleh para perwakilan Ormas Islam Sumedang, pada saat mereka melakukan orasi di Halaman Gedung DPRD Sumedang, Kamis, 25 November 2021.

"Kami para ulama dari perwakilan 17 Ormas Islam bersama KPAU Sumedang, dengan tegas menolak seruan pembubaran MUI," kata Ustadz Dedi Mulyadi, salah seorang juru bicara aksi, saat menyampaikan orasinya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 November 2021: Wilayah Priangan Timur Waspada Hujan Disertai Petir

Melalui kegiatan aksi ini, Dedi mengajak kepada seluruh umat Islam, termasuk DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, supaya dapat bersama-sama menolak seruan pembubaran MUI.

Karena menurut dia, MUI ini merupakan sebuah lembaga yang menjaga dan menjunjung tinggi akidah Islam. Sehingga keberadaan dan marwahnya harus tetap dijaga oleh seluruh umat Islam.

Dijelaskan Dedi, sebagaimana diketahui seruan pembubaran MUI ini muncul sebagai dampak dari adanya penangkapan terhadap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri atas dugaan terorisme.

Baca Juga: Klasemen Sementara BRI Liga 1: Persib Kembali Geser Arema di Peringkat Dua Usai Menang Telak atas Persiraja

"Penangkapan salah satu ulama di tubuh MUI ini kan baru dugaan, belum terbukti kebenarannya. Dan kalaupun terbukti bersalah, tentu tidak harus dibubarkan lembaga MUI-nya, tetapi cukup ditindak personalnya saja," ujar Dedi.

Masih dalam orasinya, juru bicara koalisi Ormas Islam Sumedang ini secara tegas menolak Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x