Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28

9 Mei 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 28 /Pixabay.com/

KABAR PRIANGAN-Kartu Prakerja Gelombang 28 akhirnya resmi membuka pendaftaran. Hal ini diketahui dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja pada hari ini, Senin 9 Mei 2022.

Sebagai program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan, Kartu Prakerja memberikan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Bantuan biaya tersebut diberikan ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Bantu Kelancaran Arus Mudik, Tim Ganjel Tanjakan Gentong Mendapat Apresiasi dari Polwan  

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, siapkan terlebih dahulu KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan pengisian data dalam mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 28.

Bagi yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, berikut cara untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 28 :

  • Buat akun di web prakerja.go.id dengan memasukkan alamat email dan password.
  • Tunggu verifikasi masuk ke email yang sudah kamu daftarkan
  • Setelah terverifikasi, buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau computer
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK
  • Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  • Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terkendali, PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang

Agar lolos seleksi Kartu Prakerja, syarat pendaftaran ini harus kamu penuhi:

-WNI berusia 18 tahun ke atas

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal

-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

Baca Juga: Duel dengan Pencuri, Pasangan Suami Istri Warga Ciamis Luka Parah. Pencurinya Babak Belur Dihajar Massa

-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja 

Bagi pendaftar yang berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 28, akan menerima notifikasi melalui SMS. Oleh karena itu pastikan nomor HP yang dimasukkan merupakan nomor HP yang aktif.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler