Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sudah Masuk Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang

13 Juli 2022, 17:46 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra resmi ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Ia diduga mengintimidasi korban.* /ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim/

KABAR PRIANGAN - Julianto Eka Putra (JEP) seorang motivator dan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Malang dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang pada Senin, 11 Juli 2022.  

Penangkapan Julianto Eka Putra oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan Julianto Eka Putra ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah korban dan memaksa untuk tidak bersaksi di persidangan.

Baca Juga: Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dikembalikan, Para Santri Bisa Belajar Kembali dengan Tenang

"Diintimidasi dengan SMS, WhatsApp. Ada keluarga yang dibujuk diberikan fasilitas sehingga orangtuanya mendatangi dan mengatakan anaknya tidak usah datang ke pengadilan dan mencabut semua kesaksiannya," kata Mia.

Julianto Eka Putra ditangkap dirumah kediamannya di perumahan CitraLand, Surabaya berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Senin, 11 Juli 2022.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Julianto Eka Putra pertama kali dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada 29 Mei 2021 dan pada 5 Agustus 2021 resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ketika Mama Gigi Belanja di Warung, 'Ini Mau Ini Mau, Semuanya deh', Warganet Baper Komentarnya Bikin Ngakak

Kasus Julianto Eka Putra diduga terjadi sejak tahun 2009, pada waktu itu para korban masih duduk di bangku sekolah.

Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sang motivator itu diduga lebih dari 15 orang.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyebut 15 korban telah bersaksi saat penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga: Tiga Pemain Diklat Persib Dipanggil PSSI untuk Bela Timnas Indonesia U-16 di Ajang Piala AFF U-16

"Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang," kata Nahar.

Ia mengatakan kekerasan yang dilakukan oleh JEP tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban.

Untuk perkara ini, Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat JEP dengan pasal alternatif dan terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Manchester United Berhasil Taklukan Liverpool 4-0 dalam Laga Bangkok Century Cup 2022

JEP didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler