Korps PMII Kota Bandung Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 12 Santriwati Dihukum Berat

- 9 Desember 2021, 15:51 WIB
Korps PMII Putri Kota Bandung menuntut agar guru/ustadz yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap 12 santriwati di pesantren Cibiru Kota Bandung dihukum seberat-beratnya.*
Korps PMII Putri Kota Bandung menuntut agar guru/ustadz yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap 12 santriwati di pesantren Cibiru Kota Bandung dihukum seberat-beratnya.* /DOK Kopri/

KABAR PRIANGAN - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Cabang Kota bandung, mengecam keras perbuatan oknum guru ngaji di salah satu pesantren di Cibiru Kota Bandung yang telah mencabuli 12 santriwati.

Pelaku pemerkosaan telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur itu mengandung hingga telah melahirkan bayi.

“Ini adalah potret bahwa Kota Bandung sangat darurat pelecehan atau kekerasan seksual. Dan Kasus seperti ini seolah-olah sudah menjadi hal yang biasa dan sering terjadi di lingkungan masyarakat," tulis Ketua Kopri Kota Bandung, Imelda Islamiyati dalam siaran persnya yang diterima kabar-priangan.com, Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Hasil Liga Champion, 15 Klub Lolos ke Babak 16 Besar, Satu Lagi Belum Dipastikan

Dengan demikian, tegasnya, Korps PMII Puteri Kota Bandung akan mengawal ketat kasus Kekerasan Seksual ini hingga tuntas.

Kopri juga mendesak kepada Kepolisian (Kapolrestabes) Kota Bandung, pemerintahan, lembaga dinas perempuan dan anak, ikut mengawal kasus ini agar pengadilan bersikap tegas terhadap oknum yang melakukan tindakan keji tersebut.

"Perempuan dan anak adalah aset bangsa, kekerasan seksual akan menjadi momok yang paling menakutkan bagi perempuan, terlebih jika masih di bawah umur, karena akan meninggalkan luka dan tekanan secara psikologis bagi korban," tutur Imelda.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Jagad Maya, Seperti Apa Kabar Yana Cadas Pangeran? Ini Kata Polisi

Kopri Kota Bandung juga mendorong kementrian/lembaga, pemerintahan DPRD Kota bandung, Dinas Pemerdayaan perempuan dan Anak, UPT P2TP2A, Kementrian agama, Kapolrestabes Kota Kandung, dan stakholder terkait untuk saling membangun komitmen guna membantu perempuan dan anak korban kekerasan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x