Inilah Proses Panjang Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

12 Agustus 2022, 21:41 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.* /pmjnews.com/

KABAR PRIANGAN – Kasus kematian Brigari J berhasil masih terus menuai perhatian publik hingga muncul spekulasi apa motif dibalik pembunuhan tersebut.

Pasalnya,  setelah Bharada E alias Richard Eliezer resmi menjadi justice collaborator  berdampak pada munculnya deretan nama-nama tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E awalnya ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu oleh penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri dengan jerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Laporan Pemeriksaannya Mengerikan Campur Menjijikan

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Diketahui, tim khusus Polri memeriksa setidaknya 25 personel terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J.

Saat ini, Kabareskrim Polri sudah mengantongi nama-nama baru tersangka pada kasus pembunuhan tewasnya Brigadir J, antara lain Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf atau KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo atau FS.

Baca Juga: Goooolll... Kafiatur Rizky Bawa Timnas Indonesia U16 Unggul Sementara dalam Final Piala AFF U16

Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Awalnya Ferdy Sambo diperiksa penyidik Bareskrim pada hari Kamis, 4 Agustus 2022. Usai diperiksa, Ferdy dicopot dari Kadiv Propam dan dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat (Pati Yanma).

Selang 2 hari, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob diduga pelanggaran prosedur dan kode etik dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Seorang Balita Tenggelam di Kolam Ikan Milik Pamannya di Kampung Ranca Remis, Kota Tasikmalaya

Lalu pada tanggal, 9 Agustus 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Robert Rene Alberts Resmi Pamit, Beginilah Tiga Tuntutan Demo Bobotoh di Graha Persib

Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J di rumah dinasnya Ferdy Sambo.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Brigadir RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Film Indonesia Bertema Perjuangan, Layak Ditonton di Momen Hari Kemerdekaan. Film Apa Saja?

Setelah ditetapkan tersangka, saat ini Ferdy Sambo terancam hukuman pidana mati atas perannya yang menyuruh dan melakukan skenario kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.**

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler