Kasus Brigadir J: Dugaan Perselingkuhan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Terancam Pidana, Simak Faktanya!

15 Agustus 2022, 19:46 WIB
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). / ANTARA/Laily Rahmawaty/aa./Antaranews

KABAR PRIANGAN – Keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan ancam Putri Candrawathi terkait atas fitnah pelecehan yang dilayangkan kepada Brigadir J.

Ancaman pidana tersebut berupa dugaan penyebaran fitnah, kabar bohong, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelaporan palsu terkait pelecehan seksual terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak mendesak Putri Candrawathi untuk segera meminta maaf atas berita palsu terkait kasus pelecehan yang menimpanya.

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terancam Pidana Karena Sampaikan Berita Bohong

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo kini telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenakan Pasal pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati.

Pengacara keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak membeberkan bahwa sudah memiliki barang bukti yang berisi informasi perselingkuhan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Teks Proklamasi Versi Hasil Ketikan dan Tulisan Tangan, Simak Perbedaannya

Dikutip kabar-priangan.com dari mediakupang.com, Komarudin Sumanjuntak menjelaskan bahwa saking dahsyatnya barang bukti itu, anggota Brigadir Jenderal (Brigjen) yang datang ke Jambi untuk meminta keterangan keluarga Brigadir J pun terus mengincarnya.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku memiliki bukti rekaman elektronik yang diincar oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) tersebut.

"Saya punya bukti rekaman elektronik," ujar Kamaruddin Simanjuntak saat ditanya dalam acara talkshow 'Kontroversi'.

Baca Juga: Pertandingan Chelsea vs Tottenham Hotspur Sudah Selesai, Thucel vs Conte Masih Cekcok! Beginilah Penyebabnya

"Saking dahsyatnya bukti ini, diincar terus oleh brigadir Jenderal (Brigjen) yang memintai keterangan daripada klien saya," ia menambahkan.

Kamaruddin juga mendesak Putri Candrawathi untuk segera meminta maaf atas berita palsu terkait kasus pelecehan yang menimpanya.

Kamaruddin mengancam akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana laporan palsu terkait pelecehan seksual yang ditudingkan ke Brigadir J, bila tidak segera menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Viral! Kasus Ibu-ibu Bermobil Mewah Mencuri Cokelat, Hotman Paris Siap Bela Pegawai Alfamart

Sebelumnya, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J.

Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Putri Candrawathi dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler