Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun Langsung Jatuh Sakit

18 Agustus 2022, 22:11 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.* /Antara/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang sudah ditetapkan berstatus sebagai tersangka.

Kasus yang dihadapi oleh Surya Darmadi adalah dugaan Maling Uang Rakyat (korupsi) lahan sawit PT Duta Palma yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung, Surya Darmadi dikabarkan jatuh sakit sehingga pemeriksaan harus ditunda dan dia pun dibawa RS Adhyaksa untuk mendapat perawatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Surya Darmadi, Tersangka Koruptor Rp78 Triliun, Minta Status Cekal Kliennya Dicabut. Ini Alasannya

Dikutip kabar-priangan dari ANTARA, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Kamis 18 Agustus 2022 telah melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menyebutkan Surya Darmadi diperiksa Kamis, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Bongkar Mafia Judi Online dan Narkoba, Presiden Diminta Libatkan Novel Baswedan

"Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB," kata Ketut.

Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin, 15 Agustus 2022 dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Baca Juga: Innaalillaahi wa Innaa Ilaihi Rajiuun, Ulama Sepuh Kharismatik Rancah Ciamis KH Anwar Sobandi Tutup Usia

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami  kerugian keuangan dan perekonomian sekitar Rp78 triliun.

 Dalam perkara ini, selain memeriksa perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi, Penyidik Jampidsus mengusut dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang dimiliki Surya Darmadi.

Hal ini terungkap dari daftar saksi-saksi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Uang Baru 2022: Begini Cara Penukaran Uang Baru Emisi 2022 di Bank Indonesia

Ada dua saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi Duta Palma Group.

Keduanya adalah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

"Mereka diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Ketut.

Baca Juga: TNI Benarkan Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Berpangkat Brigjen dan Dijerat dengan Pasal Ini

Inisial AD merujuk pada keterangan Adil Darmadi, merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Adapun TTG merujuk pada keterangan Tovariga Triaginta Ginting, selaku direktur di tiga perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Ketiga perusahaan itu tergabung dalam Grup Duta Palma.

Baca Juga: Profil dan Biodata Valentina Dyastika, Gadis Bali Pembawa Baki Bendera Merah Putih

Sebagaimana diketahui, menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Ancaman pidana pada beleid tersebut adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selain Adil dan Tovariga, saksi lain yang diperiksa adalah Marketing Supervison Wanamitra Permai berinisial HH.

Baca Juga: Nasionalisme Rahmat Yo'i Tukang Permak di Tasikmalaya, Bendera Merah-Putih 'Saridona' Tak Ternilai Harganya

Menurut Ketut, HH diperiksa terkait perkara pokok korupsi Duta Palma.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.

Surya Darmadi juga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 yang diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler