Dua Terpidana Korupsi Rutilahu di Kota Banjar Divonis Bersalah oleh Mahkamah Agung

- 12 Agustus 2022, 23:49 WIB
Dua terpidana korupsi BSPS Kementrian PUPR tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kec Pataruman, Kota Banjar, digelandang ke Lapas Banjar, Jumat 12 Agustus 2022.*
Dua terpidana korupsi BSPS Kementrian PUPR tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kec Pataruman, Kota Banjar, digelandang ke Lapas Banjar, Jumat 12 Agustus 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Banjar mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kec Pataruman, Kota Banjar, Jumat, 12 Agustus 2022.

Dua terpidana kasus maling uang rakyat (korupsi-red) tersebut adalah AP (swasta) dan AS sebagai Fasilitator program BSPS atau Rumah tidak layak huni (RLTH) Kementrian PUPR di Desa Sukamukti Kota Banjar.

Diketahui, AP merupakan seorang pemilik toko material, sementara AS sebagai fasilitator program BSPS atau Rumah tidak layak huni (RLTH) Kementrian PUPR di Desa Sukamukti.

 Baca Juga: Lanjutan Penanganan Dugaan Korupsi Reses dan BOP, Kejari Geledah Kantor Setwan Garut

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 17 November 2020 atas kasus korupsi program BSPS.

Hakim Pengandilan Pertama (Tipikor Bandung) saat menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dengan putusan bebas.

Selanjutnya, Jaksa melakukan upaya hukum atas putusan hakim Pengadilan Tingkat Pertama, melalui Kasasi ke MA dengan dilengkapi hasil analisa dalam memori kasasi.

Baca Juga: RA Al-Misbah Indihiang Kota Tasikmalaya Tekankan Penguatan Nilai-nilai Karakter Islami kepada Peserta Didik

Selanjutnya diperiksa ulang oleh MA. Kemudian, MA membatalkan putusan Pengadilan Pertama Bandung dan mengadilinya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x