KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Banjar mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kec Pataruman, Kota Banjar, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dua terpidana kasus maling uang rakyat (korupsi-red) tersebut adalah AP (swasta) dan AS sebagai Fasilitator program BSPS atau Rumah tidak layak huni (RLTH) Kementrian PUPR di Desa Sukamukti Kota Banjar.
Diketahui, AP merupakan seorang pemilik toko material, sementara AS sebagai fasilitator program BSPS atau Rumah tidak layak huni (RLTH) Kementrian PUPR di Desa Sukamukti.
Baca Juga: Lanjutan Penanganan Dugaan Korupsi Reses dan BOP, Kejari Geledah Kantor Setwan Garut
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 17 November 2020 atas kasus korupsi program BSPS.
Hakim Pengandilan Pertama (Tipikor Bandung) saat menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dengan putusan bebas.
Selanjutnya, Jaksa melakukan upaya hukum atas putusan hakim Pengadilan Tingkat Pertama, melalui Kasasi ke MA dengan dilengkapi hasil analisa dalam memori kasasi.
Selanjutnya diperiksa ulang oleh MA. Kemudian, MA membatalkan putusan Pengadilan Pertama Bandung dan mengadilinya.