Kasus Pinjol Jerat 116 Mahasiswa IPB University Bogor, Rektor: Modus Baru Dilakukan Satu Oknum yang Sama

16 November 2022, 10:19 WIB
Kampus IPB University di Bogor Jawa Barat. Sedikitnya 116 mahasiswa kampus tersebut terjerat dugaan penipuan pinjaman online (pinjol).* /ipb.ac.id/

KABAR PRIANGAN - Menindaklanjuti kasus pinjaman online (pinjol) yang menimpa sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University akhir-akhir ini, Rektor IPB University Prof Arif Satria melakukan pertemuan dengan para mahasiswa yang menjadi korban kasus tersebut.

Berlangsung di kampus IPB University, Selasa 15 November 2022, pertemuan dihadiri para dekan dan pejabat IPB University lainnya. Hal itu dilakukan untuk menggali informasi yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

Dalam pertemuan terungkap bahwa mahasiswa IPB University yang terlibat merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol. Hingga saat ini, sebanyak 116 mahasiswa IPB yang menjadi korban dari total sekitar 300 orang dari sejumlah perguruan tinggi.

Baca Juga: Sebanyak 116 Mahasiswa IPB Jadi Korban Dugaan Penipuan Modus Pinjaman Online

"Pada kasus ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University," ujar Arif dalam siaran pers Biro Komunikasi IPB University, Selasa 15 November 2022.

Dengan demikian, lanjut Arif, persoalan ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang kemudian tidak bisa bayar. Namun ini merupakan kasus yang diduga ada unsur penipuan.

"Dengan modus baru dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kami identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” katanya.

Baca Juga: Pagi Ini Perebutan Medali Perunggu Sepak Bola Porprov Jabar 2022, Ini Live Streaming Ciamis vs Kota Bandung

Diperoleh informasi, terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘project’ bersama. Mahasiswa IPB University tersebut diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Kemudian pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

"Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku, namun hingga saat ini pelaku tidak pernah memenuhinya," ucap Arif.

Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Anak-anak Bermain Angklung, Ternyata Ini Alasannya

Arif menambahkan, secara institusi, saat ini IPB University terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian.  "Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Arif.

Langkah lainnya, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini. Diantaranya berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya kasus ini segera selesai.

Arif juga menyabutkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga IPB University. "Tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa perlu dilakukan sebagai upaya agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari," ujarnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler