Menteri BUMN Erick Thohir Instruksikan Audit Semua Depo Pertamina dan Buat Buffer Zoner! Apa itu Buffer Zone?

5 Maret 2023, 15:57 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengunjungi pengungsi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Dalam pertemuan tersebut, Erick mengatakan akan mengaudit Depo Pertamina dan membuat buffer zone.*/pikiran-rakyat.com /

KABAR PRIANGAN - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta seluruh Depo Pertamina diaudit dan dibuatkan buffer zone agar terpisah dari area pemukiman panduduk. Hal itu untuk menghindari hal-hal negatif yang dapat menimbulkan masalah dan kecelakaan seperti peristiwa kebakaran di Depo Pertamina Plumpang pada Jumat 3 Maret 2023.

Akibat tidak adanya buffer zone, api merambat dengan cepat dan menghanguskan sejumlah rumah di dua Rukun Warga (RW) kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Diketahui sebanyak 17 orang meninggal dunia, 50 orang mengalami luka bakar dan 579 orang mengungsi.

Erick Thohir mengatakan buffer zone Pertamina aman sampai tahun 1987. "Tapi semakin lama semakin menipis karena adanya pendirian bangunan atau penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam kunjungan bersama Wakil Presiden Makruf Amin di lokasi terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Sabtu 4 Maret 2023.

Baca Juga: Fakta Seputar Depo Pertamina Plumpang, Miliki Beragam Fasilitas yang Diklaim Aman dan Ramah Lingkungan

Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan seharusnya ada buffer zone di Depo Pertamina Plumpang seluas 50 meter. Hal tersebut pernah dibicarakan dengan warga Tanah Merah, Koja, yang kini menjadi korban kebakaran, pada tahun 2009 setelah kebakaran pertama, namun tidak ada tindak lanjut.

Sebenarnya, wilayah yang didiami oleh warga tersebut adalah milik Pertamina. Namun warga telah tinggal di kawasan tersebut selama lebih dari 20 tahun. Anies Baswedan bahkan memberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku selama tiga tahun, ketika ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Buffer zone sangatlah penting, sebagai daerah penyangga dan pelindung objek vital nasional. Seperti kawasan konservasi, Daerah Aliran Sungai, Kawasan Minyak dan Gas, serta lainnya.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan buffer zone dan apa tujuan serta fungsinya? Dilansir  kabar-priangan.com dari Prosiding Seminar Lahan Basah Tahun 2016 jilid 3: 998-1005, buffer zone adalah wilayah yang mengelilingi atau berdampingan dengan area inti dan teridentifikasi untuk melindungi area inti dari dampak negatif lingkungan terhadap kegiatan manusia.

Baca Juga: Ahok Ingatkan Anies Baswedan Saat Buat Janji Politik Bebaskan Tanah Merah, Area yang Kini Hangus Dilalap Api

Buffer zone merupakan lahan yang dibentuk dan dibiarkan sebagai mana aslinya, biasanya difungsikan juga sebagai area hijau. Seperti rawa, danau, tanah lapang, dan bahkan hutan belukar.

Kawasan tersebut berfungsi untuk menyangga wilayah utama, mencegah terjadinya kerusakan dan memberikan lapisan perlindungan tambahan. Biasanya terletak di luar kawasan inti, memagari daerah vital.

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam, Pasal 56 (2), kriteria daerah penyangga (buffer zone) adalah: 1. Berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, 2. Secara ekologis masih memiliki pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar, 3. Mampu menangkal berbagai macam gangguan.

Baca Juga: Jajal Kuliner Akhir Pekan Tempat Wisata Pangandaran, Cobek Honje Ikan Rasanya Menggugah Selera

Buffer zone di daerah sungai, pantai, bangunan, situ, dan rawa berfungsi sebagai batas dan merupakan kawasan limitasi terhadap penggunaan lahan sekitarnya. Adapun fungsi lainnya adalah sebagai daerah penyerapan air, pelindungan habitat, dan perlindungan dari bencana.

Kawasan penyangga sebagai lahan hijau dapat berfungsi sebagai paru-paru dunia. Sehingga racun karbon monoksida dan karbon dioksida residu dari kegiatan industri dapat terserap oleh buffer zone dan meghasilkan oksigen. Selain itu bisa juga sebagai daerah penyeimbang. Menjadi tempat singgah limpahan air sehingga terhindar dari banjir.

Ada dua komponen penting dalam membangun ruang hijau pada buffer zone. Pertama rencana institusional. Yaitu merancang bersama-sama dengan masyarakat, lembaga-lembaga, dan pembiayaan lebih diarahkan terhadap masalah konservasi yang spesifik.

Kedua, rencana fisik. Dirancang untuk menunjukan hubungan fisik yang tepat antara aktivitas lingkungan dan pembangunan untuk mencapai tujuan melalui tindakan konservasi. Tentunya perencana telah menyadari masalah-masalah yang timbul dari degradasi lingkungan karena pengembangan wilayah perkotaan.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Oto Iskandar di Nata ‘Otista', Pahlawan Nasional yang Jasadnya Belum Ditemukan

Jarak antara buffer zone dengan area pemukiman harus dipisahkan dengan area spasi. yaitu suatu kawasan lahan kosong yang dibiarkan sebagaimana aslinya. Berfungsi sebagai kawasan pemisah yang berguna bagi kelestarian area buffer zone dari residu kegiatan masyarakat seperti sampah dan limbah.

Itulah pengertian, fungsi dan tujuan dari buffer zone yang diinstruksikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, agar semua objek vital Nasional memiliki lahan penyangga.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler