Dugaan Korupsi SPI Rektor Unud Bali, Kuasa Hukum: Kami Siap Kembalikan Agar Negara Untung

15 Maret 2023, 23:07 WIB
Unud Bali menjadi sorotan usai Rektornya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.*/humas.polri.go.id /

KABAR PRIANGAN - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Profesor I Nyoman Gde Antara diduga melakukan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

I Nyoman Gde Antara diperikasa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin, 13 Maret 2023. Namun ia membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa SPI di Unud dialirkan langsung ke kas negara.

Dilansir kabar-priangan.com dari antaranews.com pada 15 Maret 2023, Rektor Unud Bali tersebut megatakan bahwa pemungutan SPI di kampusnya sudah sesuai dengan aturan dan regulasi. Ia hanya menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aturan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Baca Juga: KAI Bakal Bagi-bagi Tiket Gratis Kelas Eksekutif Bagi Pelanggannya, Cek Syaratnya Disini

Dana SPI Unud tidak mengalir ke pihak kampus, tapi langsung ke kas negara. Antara mengatakan bahwa ia dapat membuktikannya. Pihak Unud Bali menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik pidana khusus Kejati Bali. Mereka pun telah berkonsultasi dengan para konsultan hukum.

Antara juga mengatakan bahwa ia siap mengikuti proses hukum yang berjalan, sesuai dengan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI, ketika ia menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur seleksi mandiri tahun 2018-2020.

Koordinator Kuasa Hukum Rektorat Unud Bali, Dr. Nyoman Sukandia juga membenarkan jika pengelolaan dana SPI tidak memiliki masalah. Karena selalu dikelola dalam pengawasan atau audit sejumlah pihak.

Baca Juga: Setelah Lama Tak Bersua, Bupati Ciamis Herdiat dan Mantan Bupati Iing Syam Arifin Bertemu, Ada Apa?

Ia mengatakan bahwa pengelolaan keuangan SPI di Unud selalu diawasi oleh satuan Pengawas Internal, Inspektorat Jendral, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan akuntan publik.

Maka dari itu, ia mempertanyakan nilai kerugian negara yang timbul dari dugaan penyelewengan dana SPI tersebut. Ia menduga ada pungutan liar yang dilakukan pihak Kejati Bali.

Penyidik Kejati Bali telah melakukan audit sehingga berkesimpulan bahwa negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar dan Rp105 miliar. Bahkan ada salah satu wawancara di televisi yang mengatakan bahwa negara dirugikan sebesar Rp459 miliar.

Baca Juga: Seorang Guru PNS Meninggal di Tempat, Dua Kejadian Berturut-turut Tabrakan Motor di Mangkubumi Tasikmalaya

Dari total kerugian Rp459 miliar, sebanyak Rp1,9 miliar dianggap sebagai pungutan tidak sah oleh Kejati Bali. Pihak Unud Bali siap mengembalikan dana yang disebut sebagai pungutan ilegal atau tidak sah tersebut.

Sukandia mengatakan bahwa pihak Unud Bali akan mengembalikan pungutan tidak sah tersebut, sehingga negara akan diuntungkan. “Jadi kalau dari audit kami, BPK, Universitas Udayana, negara diuntungkan sesungguhnya,” katanya.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler