Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Hukuman Mati

13 April 2023, 08:59 WIB
Hakim simpulkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.* /Pikiran Rakyat/


KABAR PRIANGAN - Terdakwa dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, ajukan banding setelah ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada bulan Februari 2023 lalu.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut dan memutuskan untuk menguatkan vonis hukuman mati pada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Rabu, 12 April 2023.

Dilansir dari Antara, Kamis 13 April 2023, Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso menyebut vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa dapat dilakukan di kasus pidana.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu Tanggal 23 Ramadhan 1444 H untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.

Maka putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Keduanya sama-sama menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Setelah pengajuan banding teregister dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI," kata Singgih Budi Prakoso.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain RANS Nusantara FC vs Madura United di BRI Liga 1, Lengkap dengan Head to Head Keduanya

Sebelumnya Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Maka dari itu majelis hakim PN Jaksel menilai Ferdy telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP.

Serta terlibat dalam perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 16 mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi.
Juga tentang Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu hukuman mati di Indonesia masih termasuk hukum positif dan terdapat di Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga: Penggunaan Klakson Telolet Bus Dilarang Selama Arus Mudik Lebaran, Ini Alasan Menurut Dishub Jabar

Dengan vonis yang dikuatkan Ferdy Sambo dapat mengambil langkah hukum, yaitu kasasi.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler