KABAR PRIANGAN - Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, melalui akun media sosialnya.
Sebelumnya, sidang pembacaan vonis Terdakwa Ferdy Sambo dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhi terdakwa dengan vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wahyu melanjutkan, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara langsung televisi itu.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menulis komentar di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd. Ia memuji kinerja majelis hakim yang menurutnya memiliki sikap independen dalam menangani kasus tersebut dengan baik.