Mahfud MD Komentari Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: Vonisnya Sudah Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

- 14 Februari 2023, 21:38 WIB
Mahfud MD komentari vonis mati Ferdy Sambo di akun medsosnya.*
Mahfud MD komentari vonis mati Ferdy Sambo di akun medsosnya.* /Instagram/@mohmahfudmd/

KABAR PRIANGAN - Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, melalui akun media sosialnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis Terdakwa Ferdy Sambo dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhi terdakwa dengan vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Haul 1 Syekh Abdul Muhyi Dipimpin Habib Luthfi Bin Yahya, Puluhan Ribu Jemaah Munajat di Pamijahan Tasikmalaya

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wahyu melanjutkan, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara langsung televisi itu.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menulis komentar di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd. Ia memuji kinerja majelis hakim yang menurutnya memiliki sikap independen dalam menangani kasus tersebut dengan baik.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x