Tiga Menteri Jokowi Rapat Bersama Bahas Usulan Libur Idul Adha 1444 H Menjadi Dua Hari

16 Juni 2023, 17:24 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membahas usulan libur Hari Raya Idul Adha 1444 H menjadi dua hari.*/ Instagram/ @kemenpanrb /

KABAR PRIANGAN - Melalui Instagram resmi Kementerian PANRB @kemenpanrb, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membahas usulan libur Hari Raya Idul Adha 1444 H menjadi dua hari yaitu pada 28 Juni dan 29 Juni 2023.

Adapun pembahasan usulan libur Hari Raya Idul Adha 1444 H ini dihadiri oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Afriansyah Noor.

“Kemarin sudah kita bahas (usulan libur Hari Raya Idul Adha 1444 H), kita kaji bareng dalam rapat tingkat menteri di kantornya Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Hasilnya masih menunggu arahan dan kebijakan Bapak Presiden Jokowi,” ujar Menteri Anas di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.

Baca Juga: Wacana Libur Idul Adha Dua Hari, 28 dan 29 Juni 2023: Tunggu Lampu Hijau Presiden Jokowi

Menteri Anas mengatakan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan solusi terbaik agar Idul Adha dapat dirayakan dengan baik oleh seluruh masyarakat, termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Usulan Sekum PP Muhammadiyah

Usulan ini disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat berada di Surakarta dalam kegiatan Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027 yang dihadiri Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa.

Usulan penambahan hari libur Idul Adha 1444 H ini juga juga tertulis dalam laman muhammadiyah.or.id. Dikatakan bahwa hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Idul Adha dengan tenang dan khusyuk meskipun merayakan Idul Adha pada tanggal yang berbeda dengan sidang isbat.

Baca Juga: Pindang Gunung, Kuliner Legendaris dari Dataran Tinggi Pangandaran Ini Tak Kalah Lezat dengan Olahan Seafood

Soalnya, beberapa tahun yang lalu saat tanggal Idul Adha Muhammadiyah tidak sama dengan hasil sidang isbat, banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN harus berangkat bekerja. “Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu,” ucap Mu’ti.

“Karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ujarnya melanjutkan.

Landasan Pangajuan Usulan

Dalam laman tersebut juga diterangkan landasan pengajuan usulan tersebut yaitu Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga: PMI asal Garut yang Alami Masalah, Kini dalam Perlindungan Polisi Arab Saudi

“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Mu’ti dalam kegiatan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di Surakarta tersebut.

Mengenai penetapan tanggal-tanggal penting pada penanggalan hijriyah, Muhammadiyah telah menetapkan dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 yang ditandatangani pada 21 Januari 2023 yang merinci keterangan hisab serta hasil hisab Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah 1444 H.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler